Suap Hakim MA, Hercules Ngaku Tak Kenal Para Tersangka

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 08 Maret 2023 | 16:06 WIB
Hercules/SinPo.id
Hercules/SinPo.id

SinPo.id -  Rosario De Marshall alias Hercules telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), pada Rabu 8 Maret 2023 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Saat ditanya awak media terkait Hakim Agung Gazalba Shaleh, ia mengaku tidak mengenal satu pun para Hakim maupun pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Ga kenal, semuanya ga ada yang kenal kok. Ditanyain, kita jawab aja kita gakenal," kata Hercules usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu 8 Maret 2023. 

Meski mengaku tidak mengenal para tersangka, ia beranggapan pihak-pihak yang terlibat tersebut pasti mengenali dirinya. 

"Ga kenal kan orangnya sudah ditahan disini tinggal ditanya saja oleh penyidik, kenal dengan saya ga. Kalau dia pasti kenal dengan saya, kan foto model jadi semua kenal dengan saya," sambungnya. 

Hercules juga mengaku dirinya tidak memahami kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini. Ia bahkan mengaku tak mengerti soal suap menyuap, lantaran dirinya tak terbiasa dengan tindakan suap menyuap. 

"Kita ga ada urusan dengan yang begitu-begitu, apalah namanya suap-suap, apa itu nggak ngerti suap-suap itu. Karena ga biasa suap-suap ya," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. "Sama aja, untuk menyempurnakan aja," ucapnya. 

Sebelumnya, Hercules juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini pada Januari 2023 yang lalu. Saat itu, Hercules diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tenaga ahli Perumda Pasar Jaya. 

Adapun dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). 

Teranyar, KPK secara resmi menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi (WH). ia dijerat sebagai penyuap Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW). sinpo

Komentar: