Pemerintah: Perppu Cipta Kerja Langkah Mitigasi Atasi Dampak Ekonomi Global

Laporan: Sinpo
Jumat, 10 Maret 2023 | 04:19 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja. (Pixabay)
Ilustrasi UU Cipta Kerja. (Pixabay)

SinPo.id -  Bentuk Perppu dipilih agar negara tidak dihadapkan atas panjangnya waktu dan birokrasi yang dibutuhkan dalam merampungkan sebuah undang-undang, di mana keseluruhan sektor yang terdampak Perppu Cipta Kerja tersebut dibutuhkan waktu hingga 17 tahun. Situasi yang demikian akan berdampak langsung pada ketidakpastian global utamanya untuk mengevaluasi peluang investasi, sehingga Perppu Cipta Kerja ini  menjadi langkah mitigasi dampak global. Sebab Perppu ini pada akhirnya bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan penciptaan lapangan kerja, penguatan sektor keuangan, dan penguatan kelembagaan otoritas keuangan.

Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Elen Setiadi selaku Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam sidang lanjutan terhadap permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023 dalam perkara pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Kamis (9/3/2023).

Permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 diajukan oleh Hasrul Buamona (Dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (Pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (Wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), Ananda Luthfia Rahmadhani (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI), Wenda Yunaldi (Pemohon VII), Muhammad Saleh (Pemohon VIII), dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) (Pemohon IX). Sedangkan permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2023, diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Agenda sidang untuk kedua permohonan ini yakni mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah.

Dikatakan oleh Elen, berbagai aturan UU Cipta Kerja sebelumnya telah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia pasca-Pandemi Covid-19, sehingga norma tersebut terbukti memberikan manfaat bagi penanaman modal dalam negeri. Sementara itu tak dapat dipungkiri kerentanan perekonomian global yang terjadi, berdampak pada perekonomian nasional termasuk pula resesi ekonomi pada 2023 ini. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah dinilai dapat menjadi penyelamat atas keadaan tersebut. Namun dengan adanya larangan untuk membuat kebijakan strategis atas diputuskannya Perkara Nomor 91/PUU-XVII/2020 telah melahirkan kegamangan dan kegentingan memaksa dalam mengatasi persoalan dampak negatif perekonomian global tersebut.

Maka atas hal ihwal kegentingan memaksa pada Perppu Cipta Kerja ini, menjadi langkah mitigasi bagi dampak kondisi ekonomi global karena di dalamnya terdapat aktivitas ekonomi berupa investasi dan konsumsi yang saling terkait. Kenaikan investasi akan mendorong peningkatan lapangan kerja sehingga pendapatan juga akan meningkat serta diikuti dengan peningkatan konsumsi. Sementara itu, peningkatan konsumsi akan mendorong tambahan permintaan atas barang dan jasa sehingga mendorong investasi.

“Dalam rangka melakukan mitigasi perekonomian Indonesia pasca-UU Cipta Kerja, kerentanan perekonomian global yang berdampak bagi ekonomi nasional, maka langkah yang responsif dan antisipatif perlu dilakukan untuk mengatasi dampak krisis global. Maka dengan ini Presiden perlu menetapkan Perppu,” jelas Elen dalam sidang keempat permohonan ini.

Lebih lanjut terkait dengan lahirnya Perppu yang harus didasarkan pada kondisi kegentingan memaksa, Pemerintah menilai keberadaan Perppu Cipta Kerja adalah penilaian subjektif Presiden yang juga harus didasarkan pada keadaan yang objektif, di antaranya kebutuhan undang-undang sangat mendesak untuk menyelesaikan keadaan negara yang dialami masyarakat. Berdasar hal ini Presiden berhak untuk menetapkan Perppu yang berkedudukan sebagai hak istimewa bagi Presiden. Perlu diingat, sambung Elen, sesungguhnya pembuatan Perppu yang lahir dalam kondisi kegentingan memaksa tersebut berlaku dalam waktu yang singkat hingga dicabut atau dijadikan sebagai suatu norma undang-undang.

“Atas hal ihwal kegentingan memaksa dari lahirnya Perppu Cipta kerja ini sesungguhnya telah terpenuhi, di antaranya kebutuhan penyelesaian masalah hukum secara cepat dan berdasarkan undang-undang,” tegas Elen yang hadir dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Usai mendengar keterangan Pemerintah, pertanyaan muncul dari beberapa hakim konstitusi, di antaranya Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menanyakan masa dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja dengan masa kerja DPR. “Perppu dikeluarkan saat DPR masa sidang atau tidak sedang masa sidang, karena ini akan berhimpitan degan bagaimana menghitung argo sidang pertama. Jika Pemerintah setiap permohonan MK dengan situasi ini selalu dinyatakan NO, artinya apakah setiap permohonan di MK berkaitan pengujian undang-undang ada karakter khusus yang situasional. Jadi jangan kemudian membangun persepsi NO. selanjutnya adakah korespondesi antara Presiden dan DPR saat ini, Perppu ini tidak disetujui atau seperti apa proses sebenarnya?,” tanya Suhartoyo.

Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pengayaan dan tambahan keterangan pemerintah terkait dengan jarak waktu antara dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja berkisar 13-14 bulan atau lebih dari 1 tahun jika menggunakan batas maksimal dua tahun sebagaimana disyaratkan oleh Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja. “Oleh karena itu, dalam keterangan ini tidak dijelaskan atau belum ada penjelasan waktu yang 1 tahun dari pengucapan Putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 sampai penerbitan Perppu, apa saja yang terjadi. Ada tidak upaya  merespons putusan MK dengan mempersiapkan UU revisi dari UU sebelumnya. Untuk itu agar potretnya menjadi lengkap, apa yang terjadi di tingkat Pemerintah dalam merespons putusan MK tersebut, jika perlu tunjukkan buktinya,” sebut Saldi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta keterangan tambahan sehubungan dengan pernyataan Pemerintah yang menyebutkan Perppu merupakan hak subjektif presiden dan akan menjadi objektif jika mendapat persetujuan DPR. “Kira-kira adalah diskursus Presiden dengan Menteri terkait, sehingga Presiden dapat menggunakan hak subjektifnya ini. Misalnya ada rapat-rapat yang dilaksanakan Menteri terhadap Presiden sehingga pengguna hak subjektif ini dilaksanakan berdasarkan kondisi objektif,” kata Guntur.

Berikutnya Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta penjelasan dari Pemerintah sehubungan dengan pembentukan undang-undang yang disebutkan meliputi tahap perencanaan hingga pengundang-undangan, sementara Perppu yang disebutkan dibentuk dalam kegentingan memaksa meniscayakan tahapan perencanaan untuk tidak dilakukan. “Maka dalam hal ini perlu Pemerintah jelaskan aspek-aspek krusial yang tidak terbantahkan atas Perppu dan undang-udang itu proses pembentukannya berbeda. Bisa tambahkan keterangannya, kenapa dan apa sepenuhnya tahap perencanaan itu tidak dilakukan. Lalu proses penyusunannya diniscayakan dari proses pembentukan pada umumnya terkait dengan tahapannya,” jelas Wahiduddin.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta keterangan tentang pandangan Pemerintah atas upaya antisipasi dalam merespons perkembangan global yang dipertanyakan tidak bisa menunggu masa dua tahun sebagaimana diputuskan MK pada putusannya. “Maka mohon diperkaya adakah kajian yang menjelaskan jika direncanakan serba teratur seperti dikehendaki UU P3, maka kewenangan yang diberikan konstitusi pada Presiden untuk membuat Perppu sangat diperlukan,” tandas Arief.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 27 Maret 2023 pukul 11.00 WIB. Adapun agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan keterangan DPR atas permohonan para Pemohon Perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023.

Untuk diketahui, para Pemohon Perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023 menyatakan Perpu Cipker tersebut tertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020. Menurut para Pemohon, subjektivitas Presiden untuk menerbitkan Perpu harus didasarkan pada keadaan yang objektif. Apabila diukur dari tiga tolok ukur, keberadaan Perpu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum.

Sementara itu Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 menyebutkan 55 Pasal yang terdapat pada Perpu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya norma yang terdapat pada Perpu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam bidang hukum ketenagakerjaan, Pemohon tidak melihat adanya kekosongan hukum. Sebab hingga saat ini masih terdapat UU 13/2003 dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih tetap berlaku di Indonesia. Untuk itu melalui Petitum dalam permohonan formil, Pemohon memohon kepada Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon; menyatakan pembentukan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.sinpo

Komentar: