Mahfud Ungkap Kronologi Deposit Box Rafael Alun Ketahuan hingga Diblokir KPK

Laporan: Sinpo
Sabtu, 11 Maret 2023 | 23:04 WIB
Rafael Alun Trisambodo/Dok. Kemenkeu
Rafael Alun Trisambodo/Dok. Kemenkeu

SinPo.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap kronologi safe deposit box milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Menurutnya, semua berawal dari langkah Rafael mendatangi sebuah bank pada suatu hari. Saat itu Rafael hendak membuka safe deposit box miliknya, namun langsung diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta seperti dikutip Antara pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Setelah memblokir, lanjutnya, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka safe deposit box tersebut. Setelah berkonsultasi dengan KPK,  PPATK membuka safe deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya.

Kasus pejabat pajak tersebut, Mahfud bilang, merupakan kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.

Ia menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.

Setelah Mahfud bersurat ke Ketua KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.

“Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK,“ cerita Mahfud.

"Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia," ungkapnya.

Ia pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.

“Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri,” ucapnya.sinpo

Komentar: