Komnas Temukan 8 Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Laporan: Zikri Maulana
Minggu, 12 Maret 2023 | 09:46 WIB
Ilustrasi gagal ginjal (Pixabay)
Ilustrasi gagal ginjal (Pixabay)

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan delapan pelanggaran HAM dalam kasus Gangguan Ginjal Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia. Hal ini ditemukan melalui serangkaian pemantauan dan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Terdapat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia atas kasus Gangguan Ginjal Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia," demikan bunyi salah satu poin kesimpulan penyelidikan Komnas HAM, diterbitkan Sabtu 11 Maret 2023. 

Kedelapan pelanggaran HAM dalam kasus ini diantaranya mencakup, Hak untuk Hidup, Hak atas Kesehatan, Hak Anak, Hak Memperoleh Keadilan, serta Hak atas Kesejahteraan. 

Selanjutnya, Hak atas Pekerjaan dan Hak atas Jaminan Sosial,.Hak atas Informasi, Hak Konsumen, dan Pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia. 

Komnas HAM juga membeberkan temuan hasil pemantauan atas kasus ini, sepanjang tahun 2022 sampai pada 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA terjadi pada anak di Indonesia yang tersebar di 27 Provinsi di Indonesia. 

Komnas menyebut, kasus gangguan ginjal akut akibat keracunan obat sirop juga pernah terjadi di negara lain.

"GGAPA yang terjadi pada anak di Indonesia disebabkan keracunan senyawa EG/DEG dalam produk obat sirop," jelasnya. 

Komnas HAM juga menyoroti kurang dan lambatnya informasi publik terkait munculnya kasus GGAPA serta proses identifikasi penyebab GGAPA tidak dilakukan secara efektif.

Selain itu, proses pengawasan sistem kefarmasian (produksi dan distribusi obat) tidak dilakukan secara efektif, serta koordinasi yang buruk antar lembaga otoritatif dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan dan kefarmasian. 

Selanjutnya, adanya hambatan dalam proses penegakan hukum, penanganan terhadap korban dan pemulihan keluarga korban yang tidak maksimal, dan adanya Permasalahan regulasi dan tata kelola kelembagaan. 

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dalam Penanganan dan Pemulihan Korban, antara lain sebagai berikut: 

1. Mengakui bahwa Negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia.

2. Memastikan penanganan dan pemulihan bagi korban (penyintas) secara komprehensif dalam rangka menjamin terpenuhinya standar kesehatan tertinggi, melalui pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan bagi korban sebagaimana telah diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

3. Memastikan penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban yang mengalami dampak psikologis (trauma), dan dampak sosial ekonomi lainnya yang diakibatkan dari peristiwa yang telah menghilangkan setidaknya 204 nyawa anak di Indonesia.

4. Penanganan dan pemulihan korban/keluarga korban dapat dilakukan dengan memberikan akses terhadap rehabilitasi dan kompensasi secara cepat dan jangka panjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.sinpo

Komentar: