LPSK: Bharada E Bisa Ajukan Permohonan Perlindungan Lagi

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 13 Maret 2023 | 13:08 WIB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (SinPo.id/ Ashar)
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bisa ajukan kembali perlindungan yang telah dicabut sebelumnya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut jika Bharada E bisa memohon kembali perlindungan kepada LPSK sesuai mekanisme awal.

Menurut dia, bahwa Bharada E bisa melakukan sendiri atau lewat kuasa hukum dalam mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Richard bisa mengajukan permohonan ke LPSK dengan mengirim surat seperti dulu waktu mengajukam permohonan awal," kata Susilaningtyas dalam keterangannya dikutip Senin, 13 Maret 2023.

Sedangkan Wakil Ketua LPSK Edwin Pertogi Pasaribu menegaskan jika lembaganya tidak membatasi pengajuan permohonan perlindungan. Lantaran, kata Edwin, setiap orang berhak mengajukan permohonan berkali-kali.

"Soal diterima atau ditolak, sepenuhnya keputusan pimpinan LPSK," kata Edwin.

Sebelumnya, kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy merespon terkait pencabutan perlindungan kliennya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ronny menyayangkan keputusan yang dilakukan LPSK terhadap kliennya. Menurut dia, LPSK tidak bijak dalam mengambil keputusan tersebut.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK yang menghentikan perlindungan terhadap E. Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksanan dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," ujar Ronny, Sabtu, 11 Maret 2023.

Menurut Ronny, kliennya tidak melakukan pelanggaran terkait wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi nasional.

"Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa RE melanggar perjanjian," tuturnya.sinpo

Komentar: