PKB Optimistis PT DKI Kabulkan Banding KPU Soal Putusan Penundaan Tahapan Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 13 Maret 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi 18 Bendera Parpol peserta Pemilu 2024/Ashar/SinPo.id
Ilustrasi 18 Bendera Parpol peserta Pemilu 2024/Ashar/SinPo.id

SinPo.id -  Ketua DPP PKB Daniel Johan meyakini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilu 2024. Menurut dia, PT akan mengoreksi putusan PN Jakpus tersebut.

"Karena keputusan PN Jakpus tersebut memang melebihi kewenangannya. Pengadilan Tinggi bisa mengkoreksi ketidaktepatan keputusan PN yang ada," kata dia, kepada wartawan, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.

PT akan mengabulkan banding KPU, kata dia, karena putusan PN Jakpus melampui kewenangan. Untuk itu, PKB mendukung penuh langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. 

"Kami yakin akan dikabulkan, karena memang di luar kewenangan dan peraturan UU yang ada. Kita dukung upaya banding KPU," tambahnya

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang memerintahkan untuk menunda pemilu. Ada sejumlah poin yang disampaikan KPU dalam memori banding tersebut. 

"Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini ada kekeliruan," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat, 10 Maret 2023.sinpo

Komentar: