Polri: Bharada E Diperlakukan Seperti Tahanan Lain

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 13 Maret 2023 | 19:17 WIB
Penampakan Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM/SinPo.tv
Penampakan Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM/SinPo.tv

SinPo.id -  Upaya pengamanan dan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, tetap dilakukan. Namun, Polri memastikan tidak memperlakukan khusus terhadap Bharada E di tahanan.

"Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain, dan hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 13 Maret 2023.

Kini, kata dia, Bharada E dalam keadaan sehat di dalam tahanan Bareskrim Polri.

"Terkait dengan update Bharada E. Kami sampaikan kepada rekan-rekan, saat ini kondisi yang bersangkutan sehat walafiat," tuturnya.

Lebih jauh, Ramadhan menegaskan, bahwa Bharada E merupakan tanggung jawab Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba.

"Yang bersangkutan merupakan narapidana titipan dari Rutan Salemba. Artinya pengamanan, perlindungan, penjagaan dilakukan oleh Polri," kata Ramadhan menegaskan.

Seperti diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kepada pihak rumah tahanan Bareskrim Polri cabang Salemba, usai mencabut perlindungan kepada yang bersangkutan.

Jubir LPSK Rully Novian menyebut bahwa serah-terima Bharada E ini sebagai tindak lanjut keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang penghentian perlindungan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan RE, salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," ujar Rully dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Maret 2023.

Menurut Rully, serah terima Bharada E tertuang dalam berita acara (BA) penyerahan terlindung yang ditandatangani pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," tuturnya.
 sinpo

Komentar: