Kejagung Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek ke Tahap Penyidikan

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 13 Maret 2023 | 20:21 WIB
Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status dugaan korupsi proyek jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) Waskita Karya ke tahap penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, proyek pada periode 2016-2017 tersebut bernilai lebih dari Rp 13 triliun. 

"Sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," kata Ketut saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2023.

Namun, dia belum dapat menyampaikan dugaan kerugian negara, lantaran masih dalam proses penyidikan umum.

"Ini belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum," ucapnya.
 
Sedangkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, dugaan korupsi proyek tol Japek tersebut merupakan pengembangan dari pengusutan kasus PT Waskita Karya.
 
"Merupakan pengembangan dari kasus Waskita," kata Kuntadi.
 
Dia menambahkan, dugaan korupsi tersebut terdapat dalam pembangunan tol Jakarta-Cikampek Elevated dari Simpang Susun Cipulir hingga Karawang Barat.sinpo

Komentar: