LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 14 Maret 2023 | 12:07 WIB
Susilaningtyas/Antara
Susilaningtyas/Antara

SinPo.id -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan kekasih Mario Dandy berinisial AG dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

"Kami sudah putuskan menolak," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi, Selasa, 14 Maret 2023.

Susilaningtyas belum mau merinci seraca detail soal penolakan terhadap AG. Namun, seingat dia LPSK memberikan rekomendasi.

"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," tuturnya.

Sedangkan untuk perlindungan saksi kunci N dan R yang merupakan orang tua teman David, kata dia, LPSK mengabulkan untuk memberikan perlindungan kepada keduanya.

"(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan," kata Susilaningtyas menambahkan.

Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan telah meningkatkan status hukum AG, teman wanita Mario Dandy. Kini status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dari sebelumnya berstatus saksi.

"Ada perubahan status AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata dia, pada Kamis 2 Maret 2023.

Upaya peningkatan status hukum AG itu, kata dia, karena diduga tidak jujur ketika memberikan keterangan sebagai saksi. 

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WA, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonfik dengan hukum," tuturnya.

Kendati demikian, Hengki menegaskan, bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka, karena  masih anak di bawah umur.sinpo

Komentar: