PKS Minta Perppu Cipta Kerja Dibatalkan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 14 Maret 2023 | 20:17 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak/ Parlementaria
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak/ Parlementaria

SinPo.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu harus dicabut karena tidak mendapatkan pengesahan dalam masa sidang III DPR. 

"Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja," kata anggota DPR dari Fraksi PKS Amin AK saat menyampaikan interupsi dalam rapat peripurna DPR, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Menurut Amin, berdasarkan Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu tapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu.

Dia mengatakan jika Perppu tidak mendapat pengesahan DPR pada masa sidang pertama setelah Perppu disahkan maka Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya.

Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Perppu kemudian diajukan ke DPR untuk disahkan pada masa sidang III kemarin, namun tidak kunjung mendapatkan pengesahan. 

Amin menegaskan UUD 1945 telah menjelaskan agar Perppu bisa ditetapkan menjadi undang-undang. Merujuk Pasal 22 ayat (2) setelah ditetapkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Amin mengatakan masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan. Adapun dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut, yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023.

Merespons interupsi itu, Wakil Ketua DPR Lodewick Freidrich Paulus yang memimpin sidang paripurna menyatakan akan membawa keputusan pembahasan Perppu pada rapat pimpinan DPR. 

Politikus Golkar itu mengatakan forum pimpinan DPR akan menentukan apakah pengesahan Perppu masih dapat dilanjutkan atau tidak. 

"Kami akan bahas dalam rapim dan akan dilanjutkan dalam badan musyawarah sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan," ujar Lodewick.sinpo

Komentar: