Mundur Dari Jabatan Dirut Transjakarta, Kuncoro Bakal Dicegah KPK ke Luar Negeri?

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 15 Maret 2023 | 12:12 WIB
Mantan Dirut Transjakarta (Dok. Berita Jakarta)
Mantan Dirut Transjakarta (Dok. Berita Jakarta)

SinPo.id - Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin 13 Maret 2023 lalu. Pasca pengunduran dirinya tersebut, muncul informasi mengenai pencegahan berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. 

Pencegahan tersebut berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuncoro dicegah ke luar negeri  dalam kurun waktu 6 bulan terhitung mulai tanggal 10 Februari 2023. 

"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Selasa 14 Maret 2023. 

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Apriastini Bakti, juga telah membenarkan kabar pengunduran diri Kuncoro ini. Ia mengatakan Kuncoro berhenti sejak Senin 13 Maret 2023. 

"Ya, benar beliau mengundurkan diri dari Dirut TransJakarta per hari ini (Senin 13 Maret 2023). Beliau sudah tidak berkantor per hari ini," kata Apriastini saat dimintai konfirmasi, Senin. 

Kendati begitu, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait pencegahan ini. Namun, pencegahan berpergian ke luar negeri oleh KPK, kerap dilakukan ketika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan. sinpo

Komentar: