Satpol PP DKI Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam Jika Langgar Aturan Jam Operasional

Laporan: Sinpo
Jumat, 17 Maret 2023 | 06:42 WIB
Kasatpol PP DKI Arifin bersama Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat apel di Monas (PPID DKI)
Kasatpol PP DKI Arifin bersama Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat apel di Monas (PPID DKI)

SinPo.id -  Satpol PP DKI Jakarta mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan 1444 H. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan jika THM melanggar aturan, maka terancam ditutup.

"Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur ada sanksi yang dikenakan," kata dia pada Kamis 16 Maret 2023.

Menurut dia, sanksi itu berupa penutupan dan lain sebagainya. Upaya pemberian sanksi, kata dia, melihat bagaimana bentuk pelanggarannya.

Dia menjelaskan, terkait jam operasional tempat hiburan malam sudah diatur setiap tahun. Pengaturan jam operasional itu juga melibatkan Dinas Pariwisata DKI dan akan disosialisasikan ke pelaku industri hiburan.

Nantinya, kata dia, aturan jam operasional tempat hiburan malam akan disampaikan oleh Dinas Pariwisata DKI. 

"Jadi ada aturan yang mengatur, jam operasionalnya pasti ada perubahan (selama Ramadan,-red). Ada yang boleh buka dan nantinya ada juga yang tidak boleh buka. Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum, dan pada hari-H-nya dan satu hari setelah hari H-nya, itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat. Jadi aturan yang tadi saya sebutkan yang mengeluarkan adalah dari Dinas terkait. Setelah dikeluarkan kami akan melakukan pengawasan," ujar Arifin.

Dia berharap semua pihak menghormati aturan yang bakal diterbitkan menjelang Ramadan. Pengelola tempat hiburan malam diminta untuk menaati aturan berlaku selama Ramadan.

"Semua pihak kami harapkan menaati ketentuan itu. Termasuk juga para pengelola tempat hiburan malam untuk menaati semua itu, ketentuan dan aturan selama pelaksanaan di bulan Ramadan. Jadi semua kami berharap semua mematuhi aturan yang ditetapkan," tambahnya.sinpo

Komentar: