Suap Eks Bupati Buru Selatan, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 17 Maret 2023 | 21:11 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Tersangka baru ini merupakan pemberi suap Tagop Sudarsono Soulisa.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono. 

"Tim Penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 17 Maret 2023. 

Kendati begitu, Ali belum membeberkan identitas tersangka baru tersebut. KPK bakal mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus konstruksi pengembangan perkara ini dalam proses upaya penahanan. 

"KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya," kata Ali. 

Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK meminta dukungan dari masyarakat untuk terus memantau perkembangan penyidikan perkara ini. 

"Masyarakat dapat mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparansi maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya," katanya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016.

Selain dia, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2023 lalu.

Atas perbuatannya, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. sinpo

Komentar: