Kemenkeu Terima 7,1 SPT Pajak Penghasilan hingga Maret 2023

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 17 Maret 2023 | 23:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SinPo.id/Galuh)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah menerima 7,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah tersebut berdasarkan data yang diterima Kemenkeu sampai dengan 13 Maret 2023.

Rincian tersebut meliputi 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan, dengan mayoritas disampaikan online, dan hanya 32 ribu SPT badan dan 143 ribu SPT orang pribadi yang masih manual.

"Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41 persen dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Jumat 17 Maret 2023.

Ia juga mengatakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo.

“Kita sedang terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunannya,” kata Menkeu menambahkan.sinpo

Komentar: