Pemilu 2024

Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Campur Adukkan Ramadan dengan Kampanye Pemilu 2024

Laporan: Sinpo
Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:24 WIB
KPU memasang 18 Bendera Parpol peserta Pemilu 2024 (Ashar/SinPo.id)
KPU memasang 18 Bendera Parpol peserta Pemilu 2024 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

Pernyataan itu disampaikan Lolly di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta pada Sabtu, 18 Maret 2023.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata Lolly seperti dikutip Antara pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Meski demikian, ia menyatakan, pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadan.

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.

Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.

Untuk itu, dia menjelaskan bahwa yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadan yang masih masuk dalam tahapan sosialisasi ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.

"Mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu," imbuhnya.

Di masa sosialisasi, lanjut dia, parpol peserta Pemilu 2024 dalam berkegiatan dengan masyarakat tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, yang mana menjadi muatan materi dalam kampanye.

"Di luar itu tidak boleh ada unsur yang visi-misi, program, citra diri, begitu ya, yang itu masuk ke dalam kampanye karena nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah, jadi berhati-hati untuk itu," ucapnya.

Selain kampanye terselubung, dia juga menyebut dugaan potensi pelanggaran lainnya adalah upaya yang mengarah pada kampanye oleh parpol peserta pemilu di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat peribadatan.

"Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadan," katanya.sinpo

Komentar: