Bamsoet: Penundaan Pemilu Tergantung Kehendak Pimpinan Parpol

Laporan: Juven Martua Sitompul
Minggu, 19 Maret 2023 | 02:01 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/SinPo.id/Dok. Humas MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/SinPo.id/Dok. Humas MPR RI

SinPo.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa keputusan Pemilu 2024 ditunda atau tidak tergantung pada putusan pimpinan partai politik (parpol). Ia menegaskan bahwa MPR taat pada konstitusi.

"MPR sangat tergantung kepada apa yang menjadi kehendak para pimpinan partai politik. Jadi kadang orang salah mengartikan kami pimpinan MPR, kita tidak punya kekuasaan apa-apa sesungguhnya," kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu, 18 Maret 2023.

Dia tak membantah ada aspirasi yang beredar di publik terkait penundaan Pemilu 2024. Namun, dia kembali menegaskan MPR tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memerintahkan pemilu digelar pada 2024.

Bamsoet menekankan berlanjut atau tidaknya tahapan pemilu ada di tangan partai politik (parpol). Keputusan parpol kemudian dilanjutkan oleh wakil-wakilnya yang ada di DPR dan MPR, ditambah dengan DPD.

"Palu ini akan bisa diketuk, setuju atau tidak setujunya kalau seluruh stakeholder yang ada di parlemen, pimpinan partai politik, maupun DPD sepakat," ujar Bamsoet.

Di sisi lain, dia menekankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak boleh menghentikan tahapan Pemilu 2024. Pesta demokrasi lima tahunan itu harus berjalan tepat waktu.

"Jadi kalau ada yang tanya, pasti saya akan jawab pemilu harus tepat waktu. Itu patokan kita dan konstitusi kita mengatur itu hari ini," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.sinpo

Komentar: