Siasat Licik Mashuri, Musonib dan H Subhan Alihkan Objek Jaminan Fidusia

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 21 Maret 2023 | 00:13 WIB
Suasana sidang tuntutan Mashuri dan Musonib di PN Serang/SinPo.id/Kuasa Hukum Dipo Star Finance
Suasana sidang tuntutan Mashuri dan Musonib di PN Serang/SinPo.id/Kuasa Hukum Dipo Star Finance

SinPo.id -  Kasus pengalihan objek jaminan fidusia masih terjadi di tanah air. Kali ini, PT Dipo Star Finance menjadi korban atas perbuatan tiga pelaku yakni, Mashuri, Musonib dan H. Subhan.

Ketiganya dilaporkan lantaran mengalihkan objek jaminan fidusia berupa mobil Pajero Sport ke tangan orang lain tanpa sepengatahuan pihak leasing yang dalam hal ini, PT Dipo Star Finance.

Dalam prosesnya, Mashuri dari Musonib masih menjalani proses sidang di PN Serang, dan dituntut satu tahun penjara dan denda Rp3 juta kini jaksa penuntut umum. Sedangkan, H. Subhan masih melenggang bebas dan berstatus DPO Polda Banten.

Kuasa Hukum PT Dipo Star Finance, Shifa Khumaira Nadika mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah merugikan kliennya.

“Adanya dugaan tindak pidana memperalihkan menyewakan atau bahkan memberikan objek jaminan berupa sebuah mitsubisi pajero sport dakar tanpa sepengetahuan dari penerimaan fidusia dalam hal ini PT. Dipo Star Finance dimana hal itu merupakan tindak pidana, dan menyebabkan kerugian sekitar Rp444 juta,” ungkap Shifa Khumaira Nadika dalam keterangannya, Senin, 20 Maret 2023.

Keduanya pun diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan obyek jaminan fidusia tersebut yang terjadi pada Oktober 2020 lalu di Kota Cilegon, Banten yang telah dilakukan Mashuri dengan bantuan rekannya Musonib.

Berdasarkan dokumen perjanjian, Pajero Sport yang jadi objek fidusia dibeli dengan uang muka yang dibayarkan oleh Mashuri sebesar Rp83 juta untuk angsuran setiap bulannya Rp23 juta selama 2 tahun.

Namun cicilan yang sudah dibayar Mashuri oleh baru berjalan 5 bulan Sementara, seiring berjalannya waktu, Mashuri menunggak hingga 10 bulan.

"Saat pihak PT Dipo Star Finance meminta agar angsuran segera dibayarkan, ternyata Mashuri memindah tangankan atau mengoper alihkan kepemilikan objek jaminan fidusia kepada orang lain secara sepihak, tanpa pemberitahuan dan persetujuan pihak PT. Dipo Star Finance,” terang Shifa.

Ketika dicek, mobil jenis SUV tersebut sudah dikuasai pihak lain bernama H. Subhan. Sayang, yang bersangkutan belum diproses hukum dan masih berstatus sebagai DPO Polda Banten atas kasus yang serupa.

"Bahwa berdasarkan perhitungan sisa hutang pokok debitur, konumen yang tercatat oleh pihak management PT Dipo Star Finance yaitu sebesar Rp444 juta, belum termasuk bungan dan denda yang ditetapkan oleh pihak Perusahaan PT. Dipo Star Finance," jelasnya.

Demi mencegah hal serupa berulang, PT. Dipo Star Finance pun mengimbau kepada seluruh debitur jika ingin mengalihkan kredit kendaraannya harus sepengetahuan perusahaan.

“Ya jadi sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. jadi kami minta kalau ada permasalahan ayo datang ke kantor kita selesaikan semua ada solusinya. jadi terkait mobil yang di over alih tanpa perizinan tanpa persetujuan dari Dipo Star Finance itu melanggar hukum Namanya,” kaya Kepala Cabang PT. Dipo Star Finance Cilegon Toni Baskoro.
sinpo

Komentar: