UU CIPTAKER

Airlangga Sebut UU Ciptaker Buat Indonesia Bertahan dari Guncangan Ekonomi

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 21 Maret 2023 | 13:45 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Galuh)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Galuh)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, banyak dampak positif dari hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang lahir di masa pandemi Covid-19. UU tersebut bertransformasi menjadi pondasi kuat yang membuat Indonesia bertahan dari ketidakpastian, dan guncangan perekonomian.

Menurutnya, sejumlah investor juga memberikan respon yang positif dengan hadirnya UU Cipta Kerja, karena implementasi dari undang-undang tersebut dapat mengurangi hambatan untuk investasi lebih dari sepertiganya.

"Bank dunia melaporkan pada bulan Desember 2022, pasca Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment (FDI) di Asia Tenggara," kata Airlangga, di ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023.

Ia mengatakan, aspek positif hadirnya UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah, terlebih situasi perekonomian saat ini sedang dilanda ketidakpastian. Bahkan berbagai turunan UU Cipta Kerja juga menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian nasional pasca Covid-19.

Di samping itu, kata Airlangga proses perizinan yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) mampu mempermudah proses birokrasi dan perizinan yang sebelumnya rumit dan juga penuh ketidakpastian.

"OSS telah menerbitkan sekitar 3 juta lebih nomor induk berusaha dimana perizinan terbesar diberikan kepada usaha mikro sebesar 95 persen, usaha kecil sebesar 3,7 persen, usaha besar 0,8 persen, dan usaha menegah sebesar 0,5 persen," paparnya.

Sehingga hal tersebut menjadi sejarah baru bagi pemerintah karena telah memberikan legalitas usaha mikro dan kecil dalam jumlah yang besar, yang sebelumnya masih dalam sektor informal.sinpo

Komentar: