BULAN RAMADAN 1444 H

Presiden Jokowi Larang Acara Buka Puasa Bersama

Laporan: Sinpo
Kamis, 23 Maret 2023 | 07:56 WIB
Ilustrasi Hidangan Buka Puasa Bersama (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi Hidangan Buka Puasa Bersama (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  Para pejabat dan pegawai pemerintah dilarang menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H/2023. Imbauan Presiden Joko Widodo itu disampaikan melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. 

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.sinpo

Komentar: