Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu

Komisi III DPR Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani Pekan Depan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 23 Maret 2023 | 16:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id -  Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Selasa, 29 Maret 2023. Rapat untuk mengonfirmasi temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada 29 Maret," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.

Meski sudah menerima klarifikasi temuan itu dari PPATK, kata Sahroni, Komisi III DPR RI masih perlu mendapatkan keterangan langsung dari Mahfud dan Sri Mulyani serta Ivan Yustiavandana secara bersamaan. Apalagi, ketiganya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," ujar Sahroni menambahkan.

Sebelumnya, DPR mempertanyakan jenis tindak pidana dari transaksi mencurigakan tersebut dalam rapat kerja bersama PPATK pada Selasa, 21 Maret 2023.

Dalam penjelasannya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi mencurigakan tersebut merupakan indikasi tindak pidana pencucian uang TPPU).

Namun TPPU tidak otomatis terjadi dan melibatkan pegawai atau pejabat di lingkungan Kemenkeu. Hanya saja, transaksi mencurigakan tersebut terkait tugas dan fungsi pokok Kemenkeu.sinpo

Komentar: