KPU Terima 48 Laporan dari Parpol Terkait Pendaftaran Pemilu 2024

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:01 WIB
Konferensi pers komisioner KPU RI, Afifudin, Idam Kholik dan Agus Mellaz/Sinpo.id
Konferensi pers komisioner KPU RI, Afifudin, Idam Kholik dan Agus Mellaz/Sinpo.id

SinPo.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI total telah menerima 48 perkara yang dilaporkan partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan seluruh laporan yang diterima pihaknya itu melalui berbagai jalur yang berbeda-beda.

"Jadi kami ingin memastikan yang kami urus dalam proses-proses apakah dugaan pelanggaran administrasi, apakah proses sengketa di Bawaslu, di PTUN, di PN (pengadilan negeri) itu 48 kasus," kata Afif kepada wartawan di kantornya, Jumat 24 Maret 2023.

Afif menegaskan, pihaknya sejauh ini tidak hanya mengurusi laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa pemilu.

"Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN (laporan partai Perima), sejatinya KPU melayani gugatan yang dilakukan calon peserta pemilu sejak pendaftatan partai politik kemarin itu sudah 48 kasus," ujarnya.

Keseluruhan perkara itu, lanjut Afif, terdiri dari perkara yang dikabulkan, diterima serta tidak diterima. Selain itu terdapat juga satu kesepakatan mediasi yang dilakukan KPU bersama partai Ummat.

"Dikabulkan totalnya ada 7, kemudian ditolak ada 5, tidak diterima ada 33, kesepakatan mediasi ada satu yaitu partai Ummat," tandasnya.
sinpo

Komentar: