KPU Gelar Rapat Teknis Perbaikan Verifikasi dengan Partai Prima

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:28 WIB
Konferensi pers KPU/SinPo.id
Konferensi pers KPU/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka kembali akses sistem informasi partai politik (Sipol) pada hari ini, Jumat 24 Maret 2023.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan dalam rapat teknis itu KPU bakal menerangkan teknis pelaksanaan perbaikan pendaftaran partai politik sebagaimana putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kami akan mengadakan rapat teknis dengan partai PRIMA. Kami berencana membuka akses sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai," kata Idham kepada wartawan di kantornya Jakarta Pusat, Jumat 24 Maret 2023.

Idham memaparkan, dalam perbaikan nanti Prima diwajibkan melengkapi beberapa dokumen administrasi persyaratan pendaftaran peserta pemilu.

Menurut Idham, dokumen yang harus diserahkan Prima merupakan kekurangan dari yang telah diserahkan pada tahap verifikasi sebelumnya.

"Jadi partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)/ belum memenuhi syarat (BMS) selama ini," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur
(Prima) mengaku siap mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU.

Langkah itu dilakukan Prima menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor: Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023.

Dalam sidang putusan, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang mencederai hak politik/hak konstitusional Partai Prima.

"Prima sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum," kata Sekretaris Jenderal DPP Prima, Dominggus Oktavianus, di kantornya Jakarta Pusat, Selasa 21 Maret 2023.
sinpo

Komentar: