PEMILU 2024

KPU akan Tentukan Nasib Partai Prima pada April 2023

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:36 WIB
Kantor DPP Partai Prima (SinPo.id/ Anam)
Kantor DPP Partai Prima (SinPo.id/ Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan menetapkan hasil tindak lanjut keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada April 2023 mendatang. Partai Prima akan mengikuti kembali proses perbaikan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (verfak).

"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April, Insya Allah tahun 2023," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2023.

Idham mejelaskan apabila Prima dinyatakan lolos dalam verifikasi ulang yang dilakukan KPU, maka akan diumumkan kelolosannya di  website resmi milik KPU.

"Secara rinci kami akan publikasikan lewat jdih.kpu.go.id keputusannya itu pun dengan syarat," ujarnya.

Syarat yang dimaksud, lanjut Idham, pertama dalam masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik sebagaimana amar putusan Bawaslu dinyatakan lengkap kekurangannya dipenuhi seluruhnya.

"Lalu kami lakukan verifikasi administrasi berdasarkan hasil verifikasi administrasi memenuhi syarat. Selanjutnya kami akan melakukan penarikan sampel, sampel ini yang akan kami lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol," paparnya.

Tak hanya verifikasi keanggotaan partai politik, nantinya KPU juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota seperti yang sudah diserahkan sebelumnya.

"Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember 2022 lalu," tandasnya.sinpo

Komentar: