RUU Kesehatan

Menkes Budi Beberkan Dua Tujuan Utama RUU Kesehatan

Tujuan utama RUU Kesehatan adalah hak masyarakat atas akses dan kualitas layanan kesehatan

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:24 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin (SinPo.id/ Ashar SR)
Menkes Budi Gunadi Sadikin (SinPo.id/ Ashar SR)

SinPo.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memebeberkan dua tujuan utama Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Menurutnya, proses perumusan dan pembahasan RUU Kesehatan antara pemerintah dan DPR harus mengoordinasikan dua hal tersebut. 

Pertama kata Budi, regulasi yang dilahirkan harus memenuhi hak seluruh masyarakat atas pelayanan kesehatan untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas. Kedua, lanjutnya, RUU kesehatan harus memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam memenuhi layanan kesehatan kepada masyarakat. 

Budi mengatakan, hak masyarakat atas akses dan kualitas layanan kesehatan merupakan tujuan utama dari perubahan regulasi kesehatan ini. 

“Kemenkes menyambut baik inisiatif DPR dalam merumuskan RUU Kesehatan, saya yakin RUU kesehatan ini akan memiliki peran krusial dalam menysukseskan agenda transformasi kesehatan Indonesia,” kata Budi, dalam FGD Partisipasi Publik RUU Kesehatan, di Youtube Kemenkes, Sabtu 25 Maret 2023.

Ia pun mengaku siap mengakomodasi partisipasi publik dalam perumusan RUU Kesehatan. Saat ini, kata Budi, pemerintah sedang menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU Kesehatan. 

“Dalam menjalankan amanat ini, partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation menjadi penting agar hak publik untuk didengar, hak publik untuk memberikan masukan dan hak publik mendapatkan penjelasan, dapat terakomodir oleh pemerintah,” katanya. 

DPR telah resmi mengirim draf RUU Kesehatan ke pemerintah untuk dibahas bersama setelah rancangan regulasi itu disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Februari 2023 lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menunjuk Budi sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan bersama DPR.

Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB); Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Keuangan (Menkeu); serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). 

Budi sebagai Menkes akan mengoordinasikan penyusunan DIM RUU bersama dengan menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Kemenko PMK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).sinpo

Komentar: