RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Komnas Perempuan Harap Pembahasan RUU PPRT Libatkan Pekerja Rumah Tangga

Laporan: Sinpo
Sabtu, 25 Maret 2023 | 23:03 WIB
Ilustasi. Puluhan massa perempuan yang tergabung dalam wong cilik PRT gelar aksi demo untuk DPR segera mengesahkan RUU PRT (SinPo.id/Ashar)
Ilustasi. Puluhan massa perempuan yang tergabung dalam wong cilik PRT gelar aksi demo untuk DPR segera mengesahkan RUU PRT (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Anggota Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Satyawanti Mashudi berharap proses pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) melibatkan kelompok PRT. Ia juga berharap, pembahasan RUU PPRT segera dilakukan setelah DPR RI menetapkan rancangan regulasi itu menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

"Kami berharap proses pembahasan dapat segera dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, terutama kelompok PRT," kata Satyawanti seperti dikutip Antara pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Satyawanti bilang, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah DPR menetapkan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR.

Pasalnya, menurutnya penantian kehadiran perlindungan terhadap PRT, yang mayoritas perempuan, telah memasuki tahun ke-19 sejak diusulkan pada 2004.

Satyawanti berharap pengesahan RUU PPRT tidak ditunda lagi.

Sebanyak sembilan fraksi di DPR setuju RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR, dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Keputusan tersebut diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan persetujuan dari semua anggota dan pimpinan yang hadir dalam Rapat Paripurna.

"Sidang dewan yang terhormat sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang PPRT dapat disahkan jadi UU usul DPR RI?" tanya Puan, di ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 21 Maret 2023.

"Setuju!" jawab seluruh anggota fraksi yang hadir.

Setelah disepakati bersama, naskah akademik beserta draf RUU PPRT akan disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk kemudian dibahas oleh sejumlah pihak terkait, sebelum disahkan menjadi undang-undang sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).sinpo

Komentar: