Polisi Syariat Islam Aceh Tutup Rumah Makan yang Buka Siang Hari

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 26 Maret 2023 | 05:12 WIB
Salah satu ikon wisata di Aceh/SinPo.id/VisitAceh
Salah satu ikon wisata di Aceh/SinPo.id/VisitAceh

SinPo.id -  Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Aceh menutup sebuah rumah makan yang nekat menjual makanan dan minuman pada siang hari, ketika umat Muslim di daerah tersebut sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriyah.

Adapun warung tersebut terletak di wilayah Aceh Barat, dimana mayoritas warga di daerah itu merupakan Muslim.

“Pemilik rumah makan dan pekerjanya sudah kita tegur agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Lazuan yang dikutip pada Minggu, 26 Maret 2023.

Aksi menjual makanan dan minuman pada siang hari pada bulan suci Ramadhan melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Siapa pun yang melanggar qanun tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman cambuk atau sanksi lainnya sesuai dengan aturan penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Lazuan menjelaskan, warung yang menjual makanan dan minuman tersebut merupakan milik warga keturunan dan kedapatan beraktivitas pada siang hari.

Saat didatangi oleh petugas, juga turut ditemukan ada warga yang membeli makanan dan minuman, dan kemudian petugas menegur aktivitas tersebut dan rumah makan tersebut ditutup agar tidak kembali berjualan di siang hari saat warga muslim sedang beribadah puasa Ramadhan.

Lazuan menjelaskan, apabila pemilik warung tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan penerapan syariat Islam di Aceh.

“Untuk sementara hanya kita lakukan pembinaan dan teguran secara lisan, kalau mengulangi lagi perbuatannya, maka kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Lazuan menambahkan.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak agar dapat menghormati pelaksanaan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh, "dan diminta agar tetap menghormati kearifan lokal masyarakat di Aceh," tukas Lazuan.sinpo

Komentar: