Kapolri Tunjuk Eks Deputi Penindakan KPK Jadi Kapolda Metro Jaya

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 29 Maret 2023 | 14:26 WIB
Karyoto/Sinpo.id/KPK
Karyoto/Sinpo.id/KPK

SinPo.id -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap beberapa Kepala Polsi Daerah (Kapolda).  Kapolda Metro Jaya salah satu jabatan yang dirotasi Kapolri.

Kapolri menunjuk mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto untuk menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru. 

Sedangkan Kapolda Metro sebelumnya, yakni Irjen Fadil Imran mendapat promosi menjabat sebagai Kabaharkam Polri menggantikan Komjen Arief Sulistyo yang memasuki masa pensiun.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/713/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Seperti diketahui, polemik penarikan dua personil KPK ini bermula karena adanya dugaan keterkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. 

Karyoto dan Endar Priantono sebelumnya telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E. 

Meski begitu, lembaga anti rasuah menyatakan surat usulan promosi bagi Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro kepada Polri tak terkait dengan penanganan kasus Formula E. Surat tersebut telah dikirimkan KPK sejak November 2022 lalu.

"Hal ini juga telah KPK lakukan bagi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) lainnya yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri,  Jumat 10 Februari 2023.

Ali menegaskan, penarikan dua personilnya kembali ke Polri tersebut tidak terkait dengan salah satu kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini. 

"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata Ali menambahkan.
sinpo

Komentar: