Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan David Ozora

Laporan: Sinpo
Kamis, 30 Maret 2023 | 06:31 WIB
Mario Dandy Satrio/TV One News
Mario Dandy Satrio/TV One News

SinPo.id -  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yang dilakukan  Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.

“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” ujar Ade pada Rabu 29 Maret 2023. 

Menurut dia, upaya pengembalian berkas perkara kedua tersangka tersebut dimaksudkan agar penyidik melengkapi persyaratan untuk keperluan persidangan.

“Sikap jaksa ada dua belum lengkap atau sudah lengkap, terkait yang ditanyakan seperti yang saya jawab di atas. Terkait formil dan materiil,” ucapnya.

DKI Jakarta High Courtsinpo

Komentar: