9 dari 15 Senpi yang Ditemukan di Rumah Dito Mahendra Diduga Ilegal

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 30 Maret 2023 | 18:43 WIB
Ilustrasi/Getty Images
Ilustrasi/Getty Images

SinPo.id -  Diretorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut bahwa sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Dito Mahendra Sampurno diduga tidak berizin atau ilegal.

"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo, Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut Djuhandhani, penyidik sedang mengusut perkara ini. 

 

Pihaknya menduga ada tindak pidana tanpa hak memasukkan senjata api ke Indonesia atau memiliki senjata api ilegal.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," tuturnya.

Djuhandhani menyatakan bahwa penyelidikan dugaan senjata api ilegal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Dito Mahendra, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam proses penggeledahan tersebut penyidik menemukan sebanyak 15 senjata api (Senpi) berbagai jenis.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat 17 Maret 2023. 

"Lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol gimber micro, serta 8 senjata api laras panjang," lanjutnya.
sinpo

Komentar: