Korupsi Eks Legislator NasDem, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kalteng

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 30 Maret 2023 | 19:52 WIB
Sejoli korup, Ary Egahni dan Ben Brahim/Sinpo.id
Sejoli korup, Ary Egahni dan Ben Brahim/Sinpo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor di Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah. Penggeledahan ini buntut dari penyidikan perkara korupsi yang melibatkan eks legislator NasDem, Ary Egahni dan suaminya Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas nonaktif.

Ada tiga kantor yang digeledah petugas KPK antara lain Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kantor Dinas Kesehatan, dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni (AE).

"Untuk kepentingan penyidikan kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Johanis menjelaskan uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp8,7 miliar.

Adapun modusnya adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: