KASUS KEKERASAN ANAK PEJABAT

David Ozora Ajukan Retritusi Atas Kasus Penganiayaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 31 Maret 2023 | 07:46 WIB
Ilustrasi. Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora/SinPo.id/Sigit Nuryadin
Ilustrasi. Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora/SinPo.id/Sigit Nuryadin

SinPo.id -  David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy, mengajukan restitusi atau ganti rugi terkait kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni.

"Restitusi sudah kita bahas secara bersama-sama dengan penyidik di Polda Metro Jaya bersama KPAI, Kemen PPPA , Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan sebagainya," ujar Mellisa, Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut Mellisa, sejumlah pihak termasuk aparat yang meyakinkan keluarga korban David Ozora, untuk mengajukan restitusi. Sehingga, kata dia, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah komponen kepada Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA.

"Pada saat tuntutan, biasanya dimasukkan oleh penuntut apa saja restitusi yang diminta oleh keluarga melalui LPSK sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang," tuturnya.

Lebih jauh, Mellisa berharap jika korban David Ozora mendapat dukungan dari banyak pihak, agar kesembuhan hingga proses persidangan dapat berjalan lancar.

Sebelumnya, Mellisa mengatakan David Ozora  mengalami diffuse axonal injury setelah dianiaya Mario Dandy. David Ozora sendiri sudah dirawat selama 37 hari setelah terjadi penganiayaan pada Senin 20 Februari 2023 malam. 

"Dokter sampaikan David terkena yang namanya diffuse axonal injury, di mana kualitas life-nya menurun," kata dia pada Selasa 28 Maret 2023.

Selama setahun ke depan, kata dia, dokter menyatakan David Ozora belum bisa menjalani proses pendidikan. "Mungkin satu tahun ke depan, menurut dokter belum memungkinkan," ujarnya.sinpo

Komentar: