KPK Sita Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 31 Maret 2023 | 17:57 WIB
Rafael Alun Trisambodo/SinPo.id
Rafael Alun Trisambodo/SinPo.id

SinPo.id -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Dalam proses penggeledahan, ditemukan puluhan tas mewah dan sejumlah uang tunai. 

"Saat itu, benar tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 31 Maret 2023. 

Ali mengatakan, rumah yang digeledah beralamat di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Selanjutnya, puluhan tas mewah dan uang tersebut disita sebagai barang bukti oleh penyidik. 

"Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud," kata Ali. 

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Kamis, 30 Maret 2023. 

Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael itu ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti dugaan korupsi.

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Ali menjelaskan dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun itu dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri tim penyidik KPK.

"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ujarnya. sinpo

Komentar: