KASUS LUKAS ENEMBE

Lukas Enembe Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Laporan: Sinpo
Sabtu, 01 April 2023 | 06:49 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (SinPo.id/laman seputarpapua)
Gubernur Papua Lukas Enembe (SinPo.id/laman seputarpapua)

SinPo.id -  Lukas Enembe, gubernur nonaktif Papua mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Antirasuah tersebut. 

Informasi itu diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat 31 Maret 2023. 

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan untuk seluruhnya. 

Selain itu, Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, masa penahanan Lukas Enembe ditambah selama tiga puluh hari hingga 12 April 2023. 

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik untuk 30 hari kedepan dimulai 14 Maret 2023 s/d 12 April 2023 di Rutan KPK," kata Ali, dalam keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023. 

Ali mengatakan, penambahan masa penahanan ini dibutuhkan untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan. 

"Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono juga sudah resmi ditahan KPK. 

KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar. Selain menyita aset berharga milik Lukas Enembe, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76.2 Miliar. 

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Papua terkait dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). 

Sejumlah alat bukti yang disita KPK antara lain berupa dokumen dan perangkat CCTV yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua tersebut.sinpo

Komentar: