KORUPSI LUKAS ENEMBE

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 01 April 2023 | 12:23 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/ Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 1 April 2023. 

Ali memastikan, lembaga antirasuah sudah punya cukup bukti dalam menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, dia juga meyakini gugatan yang diajukan Lukas Enembe bakal ditolak hakim. 

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," kata Ali. 

Diketahui, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Antirasuah tersebut. 

Informasi itu diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat 31 Maret 2023. Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan untuk seluruhnya.

Selain itu, Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. sinpo

Komentar: