Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Panggil Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Besok

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 02 April 2023 | 22:09 WIB
mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (Ashar Syaiful Rizal/Sinpo.id)
mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (Ashar Syaiful Rizal/Sinpo.id)

SinPo.id -   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT), Senin 3 April 2023. Rafael sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

"Informasi yang kami peroleh, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu, 2 April 2023.

Menurut Ali, tim penyidik lembaga antirasuah telah mengirim surat panggilan kepada tersangka Rafael untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, besok, Senin 3 April 2023. 

Ali meminta agar Rafael dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Selain itu, mantan pejabat eselon III Kemenkeu itu juga diminta menyampaikan keterangan di hadapan tim penyidik.

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali menambahkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi. Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut diduga dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ujar Ali menjelaskan.sinpo

Komentar: