Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Bareskrim Naikkan Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik ke Penyidikan

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 03 April 2023 | 14:45 WIB
Bareskrim. (SinPo.id/ANTARA)
Bareskrim. (SinPo.id/ANTARA)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api saat menggeledah di rumah Dito terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut bahwa peningkatan status tersebut merupakan hasil gelar perkara penyidik pada Jumat, 31 Maret 2023.

"Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," ujar Djuhandani saat dihubungi pada Senin, 3 April 2023.

Menurut Djuhandani, Dito Mahendra pernah dipanggil guna dimintai klarifikasi soal sembilan senjata api tidak berizin atau ilegal. Akan tetapi, kata dia, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan itu.

"Sudah diundang klarifikasi tidak hadir. Ya kita lihat ya, sementara kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," tuturnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan oleh pihak KPK dari rumah Dito diduga tidak berizin atau ilegal.

"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," ujar Djuhandhani pada Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut Djuhandhani, penyidik sedang mengusut perkara ini. Pihaknya menduga ada tindak pidana tanpa hak memasukkan senjata api ke Indonesia atau memiliki senjata api ilegal.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," tuturnya.sinpo

Komentar: