PEMILU 2024

PSI Minta Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Laporan: Sinpo
Selasa, 04 April 2023 | 04:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi/National Geographic
Gedung Mahkamah Konstitusi/National Geographic

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (3/4/2023). Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Melalui Francine Widjojo, para Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.

Untuk itu para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

Melihat permohonan para Pemohon ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan beberapa catatan nasihat. Menurut Arief, pada permohonan di bagian legal standing dan kerugian konstitusional sebagaimana ketentuan PMK 2/2021 belum dibuatkan sesuai sistematikanya. Terkait dengan legal standing para Pemohon, khususnya Pemohon I yang merupakan partai politik yang secara faktual belum memiliki wakil di dewan karena belum memenuhi parliamentary threshold.

“Apakah partai politik yang tidak mempunyai parliamentary threshold ini dapat mengajukan hal ini karena yang dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan yang ada. Selanjutnya terkait Pemohon perorangan ini secara faktual pernah dicalonkan oleh partai politik?” tanya Arief.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul mencermati terkait keberadaan partai politik, perlu ditegaskan pasal pada AD/ART PSI jika ketua umum dan sekjen yang berhak mewakili partai dalam pengajuan permohonan ini. Sementara bagi perseorangan warga negara yakni Pemohon II–V perlu diuraikan kedudukan hukumnya karena hal ini menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan permohonan ini.

Sedangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengomentari tentang identitas Pemohon perseorangan yang belum menyebutkan tanggal lahir. Hal ini memudahkan hakim untuk mengkaji umur para Pemohon dengan keterkaitan pengajuan perkara ini.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan para Pemohon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama 14 hari sejak sidang hari ini. Dengan demikian batas penyerahan naskah perbaikan pada Senin, 17 April 2023 pukul 13.00 WIB ke Kepaniteraan MK.sinpo

Komentar: