Penyegelan GKPS Purwakarta

Setara Institute soal Penyegelan GKPS Purwakarta: Bupati Anne Tunduk ke Kelompok Intoleran

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 04 April 2023 | 19:08 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (SinPo.id/Instagram @anneratna82)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (SinPo.id/Instagram @anneratna82)

SinPo.id - Ketua Setara Institute Hendardi mengecam langkah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta. Menurutnya, langkah itu memperlihatkan bahwa Anne tunduk pada kelompok intoleran.

"Bupati dan Pemkab tunduk pada kelompok intoleran," kata Hendardi dalam keterangannya pada Selasa, 4 April 2023.

Ia bilang, beribadah merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi negara, Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Perizinan yang dipersoalkan oleh Pemkab Purwakarta, menurutnya, adalah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi di dalam konstitusi.

Hendardi bilang, Pemkab Purwakarta seharusnya memfasilitasi GKPS Purwakarta sampai memiliki rumah ibadah yang layak secara administratif, sebagaimana tertuang di Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Kewajiban fasilitasi tersebut sebenarnya juga merupakan salah satu penekanan dalam PBM 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, terutama pada Pasal 14, selain syarat pendirian," ujarnya.

Dalam penelusuran Setara Institute, menurutnya, pihak GKPS Purwakarta tidak memiliki masalah serius dengan masyarakat setempat, termasuk dalam bentuk penolakan.

Selain itu, lanjut dia, pihak GKPW Purwakarta juga membangun kedekatan dan harmoni sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan dukungan.

Namun, Hendardi bilang Pemkab Purwakarta secara tiba-tiba melakukan penyegelan hanya karena GKPS Purwakarta didatangi oleh sekelompok orang berpakaian putih dari luar masyarakat setempat yang berusaha membubarkan ibadah GKPS pada 19 Maret 2023 dan 26 Maret 2023.

"Pihak GKPS lah yang kemudian melaporkan upaya menghalang-halangi peribadatan mereka kepada aparat setempat. Namun laporan GKPS tersebut ‘berbuah’ penyegelan dengan alasan perizinan. Tampak sekali bahwa Pemkab tunduk pada kelompok intoleran," imbuhnya.

Hendardi menyatakan, pihaknya mempersoalkan solusi yang ditawarkan oleh Anne agar jemaat GKPS Purwakarta beribadah dengan menumpang di gereja lain. Solusi itu, dia bilang memprihatinkan.

"Di dalam agama Kristen terdapat banyak denominasi dan aliran yang mereka sulit dan tidak dapat bergantian dalam penggunaan satu gereja untuk denominasi atau aliran yang berbeda," katanya.

"Di samping itu, persoalan jarak juga akan menjadi masalah tersendiri bagi jemaat GKPS. Hal itu menunjukkan bahwa Bupati tidak mengkaji secara komprehensif persoalan GKPS dan hanya tunduk begitu saja pada tekanan kelompok intoleran," lanjutnya.

Atas dasar itu, Hendardi menegaskan, Setara Institute mendesak Pemkab Purwakarta segera membatalkan penyegelan GKPS Purwakarta dan memfasilitasi penggunaan gereja tersebut untuk peribadatan, sambil memberikan waktu tertentu kepada GKPS Purwakarta untuk menyelesaikan urusan administrasi perizinan.sinpo

Komentar: