PEMILIK MOBIL WAJIB PUNYA GARASI

Pemprov DKI Wacanakan Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 07 April 2023 | 17:12 WIB
Kadishub DKI Syafrin Liputo (SinPo.id/ PPID DKI)
Kadishub DKI Syafrin Liputo (SinPo.id/ PPID DKI)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang mengkaji kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM bagi pemilik mobil. Langkah ini bertujuan untuk menekan jumlah parkir liar di jalanan umum yang marak di Jakarta.

"Saat melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Jumat, 7 April 2023.

Syafrin memaparkan, rencana penerapan peraturan tersebut mengingat banyaknya masyarakat memarkirkan mobilnya sembarangan. Harusnya, jalan raya sebagi fasilitas umum (Fashum) tidak dimanfaatkan sebagai lahan parkir.

"Kalau enggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi. Itu mobil parkir di sana jadi fasilitas pribadi," ujarnya.

Syafrin menghimbau agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menyediakan garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalan. Imbauan tersebut  merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.

"Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi. Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," ucap Syafrin.

Selaun itu, Syafrin juga akan menindak tegas pemilik mobil yang kedapatan memarkirkan kendaraan di Jalan umum atau permukiman warga. Dia mengimbau kepada seluruh warga agar aktif melaporkan jika melihat mobil yang parkir sembarangan dan menggunakan fasilitas umum. 

"Untuk jalan lingkungan, kami imbau kepada masyarakat tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu digunakan sesuai peruntukannya," tandasnya.sinpo

Komentar: