Transaksi Mencurgikan Rp349 T di Kemenkeu

Mahfud Tegaskan Data soal Transaksi Mencurgikan Rp349 T Milik Komite TPPU dan Kemenkeu Sama

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 11 April 2023 | 15:59 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani. (Ashar/SinPo.id)
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan tidak ada perbedaan data antara Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. 

"Data yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Mahfud menegaskan data tersebut berasal dari sumber yang sama, yaitu laporan hasil audit (LHA)/laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) akan menjelaskan ini dalam bentuk persandingan bahwa sebenarnya sama," ujarnya. 

Mahfud menjelaskan jumlah 300 LHA-LHP yang dikirim PPATK itu terdiri dari 200 LAH-LHP ke Kemenkeu dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan lebih dari Rp275 trilun. Jumlah ini terdiri dari 92 LHA-LHP.

"Statusnya proaktif PPATK dengan agregat LKTM, laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar 236 T sekian," kata Mahfud. 

Selanjutnya, terdapat 108 LHA-LHP yang statusnya atas permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat LKTM lebih dari Rp 39 triliun. Kemudian, 100 LHA-LHP dikirimkan ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu.

Sementara itu, 99 LHA-LHP dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain dengan nilai agregat LKTM Rp74 triliun lebih. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengakui pihaknya juga telah melakukan serangkaian rapat Komite TPPU. 

Mahfud kembali menegaskan tidak ada perbedaan data yang disampaikan saat RDP bersama Komisi III pada 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam RDP bersama Komisi XI pada 27 Maret 2023.

"Karena berasal dari data sumber yang sama, yait data agregat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK," kata Mahfud. sinpo

Komentar: