dugaan korupsi plt bupati mimika johannes rettob

Aliansi Masyarakat Papua hingga Pakar Hukum Desak Plt Bupati Mimika Ditahan dan Dinonaktifkan

Laporan: Sinpo
Sabtu, 15 April 2023 | 23:26 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dalam sebuah diskusi di Raden Saleh Jakarta pada Sabtu, 15 April 2023. (SinPo.id/Istimewa)
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dalam sebuah diskusi di Raden Saleh Jakarta pada Sabtu, 15 April 2023. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti-Korupsi Papua bersama mendesak Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua segera menahan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob. Mereka juga mendesak agar Johannes segera dinonaktifkan dari jabatan Plt Bupati Mimika.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan langkah itu harus segera dilakukan karena Johannes telah menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. 

Kasus yang terjadi saat Johannes menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015 lalu itu diketahui merugikan negara hingga Rp69 miliar.

"Tidak ada alasan untuk tidak melakukan pemberhentian sementara kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Hal ini demi menjaga objektivitas pemerintahan dan penegakan hukum," kata Margarito dalam sebuah diskusi di Raden Saleh Jakarta, seperti keterangan yang diterima SinPo.id pada Sabtu, 15 April 2023.

Sementara itu, aktivis hak asasi manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa Johannes terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan. Ia menilai hal itu mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.

terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa.

Saat ini, kasus korupsi yang menjerat Johannes itu telah masuk tahap persidangan. Majelis Hakim PN Jayapura rencananya bakal membacakan putusan sela dalam kasus Johannes ini pada Senin, 17 April 2023.sinpo

Komentar: