Lebaran 2023

Sejumlah Pemda Larang Lapangan Terbuka Dipakai Salat Id 21 April, Muhammadiyah Angkat Bicara

Laporan: Martahan Sohuturon
Senin, 17 April 2023 | 16:28 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (Foto: PP Muhammadiyah)
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (Foto: PP Muhammadiyah)

SinPo.id - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti angkat bicara merespons langkah sejumlah pemerintah daerah menolak memberikan izin penggunaan lapangan terbuka untuk salat Idul Fitri 1444 Hijriah pada Jumat, 21 April 2023.

Mu'ti mengtakan bahwa fasilitas umum atau publik seperti lapangan dan ruangan terbuka seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai ketentuan, bukan karena perbedaan paham keagamaan.

"Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah," ujar Mu'ti seperti dikutip Antara pada Senin, 17 April 2023.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengeluarkan surat yang berisi pesan tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idul Fitri pada, Jumat 21 April 2023. Mereka mempersilakan penggunaan lapangan lain.

Bukan hanya terjadi di Pekalongan, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi juga mengeluarkan surat untuk Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang mengajukan peminjaman Lapangan Merdeka Kota Sukabumi.

Dalam surat itu disebutkan Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan digunakan untuk Shalat Id sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Mu'ti berkata, pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Menurutnya, melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan terbuka bukan kegiatan politik maupun makar. Maka dari itu, Muhammadiyah meminta kepada pemerintah pusat supaya tidak membiarkan pemerintah kelas daerah membuat kebijakan yang inkonstitusional.

"Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," kata dia.sinpo

Komentar: