remisi idul fitri 1444 hijriah

Sebanyak 208 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, Termasuk Setya Novanto

Oleh: Antara
Sabtu, 22 April 2023 | 16:23 WIB
Narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. (SinPo.id/Antara)
Narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Kunrat Kasmiri menyebutkan sebanyak 208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk terpidana korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto alias Setnov.

Kunrat mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 309 orang. Dari jumlah itu, katanya, hanya 208 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

"Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan; 1,5 bulan; ada yang dua bulan," kata Kunrat di Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 22 April 2023.

Remisi itu diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurut Kunrat, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Dia menambahkan dari 208 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman itu tidak ada yang langsung menghirup udara bebas.

Pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Sukamiskin menyelenggarakan ibadah salat Idul Fitri di area lapangan. Warga binaan yang beragama islam mengikuti ibadah salat Id tersebut.

Usai salat Id, pihak Lapas Sukamiskin mempersilakan warga binaan menerima kunjungan dari keluarga masing-masing. Kunjungan bagi warga binaan pada hari Lebaran itu berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

"Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja," ujar Kunrat.sinpo

Komentar: