ANAK PERWIRA POLRI PENGANIAYA

Mabes Polri Tegaskan Kawal Kasus Anak AKBP Achiruddin yang Aniaya Mahasiswa

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 27 April 2023 | 12:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (SinPo.id/Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Mabes Polri menegaskan akan mengawal penanganan kasus penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh  Polda Sumatra Utara (Sumut).

"Mabes Polri memonitor perkembangannya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, dikutip Kamis, 27 April 2023.

Menurut Sandi, masyarakat atau publik harus bersabar dan memberi waktu kepada penyidik Polda Sumut dalam menuntaskan penyidikan kasus tersebut. Saat ini, Propam Polda Sumut sedang menuntaskan proses sanksi internal terhadap AKBP Achiruddin.

"Biarkan penyidik dan Propam Polda Sumut bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Seperti diketahui, Polda Sumatra Utara (Sumut) memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan usai anaknya yang berinsial AH ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan Achiruddin dijatuhi sanksi karena bersalah membiarkan anaknya AH menganiaya Ken Admiral.

"Kami telah memeriksa yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Dudung pada Selasa, 25 April 2023 malam.sinpo

Komentar: