Vaksin Covid-19

Kemenkes Tambah Regimen Baru Indovac untul Vaksin Booster Kedua

Laporan: Sinpo
Minggu, 30 April 2023 | 10:25 WIB
Ilustrasi. Vaksin Covid-19. (SinPo.id/Reuters)
Ilustrasi. Vaksin Covid-19. (SinPo.id/Reuters)

SinPo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah regimen vaksin Indovac sebagai dosis lanjutan booster kedua untuk vaksin primer Pfizer, sebagai salah satu langkah memperkuat proteksi masyarakat dari sub varian Arcturus.

Penambahan regimen vaksin Covid-19 booster tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023.

Sebelumnya, regimen vaksin Indovac telah diberikan izin untuk digunakan sebagai booster kedua vaksin primer AstraZeneca.

"Agar pandemi dapat terus terkendali, pemerintah menambahkan jenis vaksin booster untuk meningkatkan proteksi masyarakat dari Covid-19 terutama bagi masyarakat rentan,” kata Juru Bicara Kemenkes dMohammad Syahril dalam keterangan resmi pada Minggu, 30 April 2023.

Vaksin booster kedua Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac diberikan dengan jarak enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Kemudian, pemberian vaksin dosis booster kedua Indovac bagi masyarakat bisa dilakukan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Pemberian booster atau dosis lanjutan dilakukan melalui dua mekanisme yaitu homolog dan heterolog. Homolog berarti memberikan booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah diperoleh sebelumnya.

Sementara itu, heterolog dilakukan dengan pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang sudah didapatkan sebelumnya.sinpo

Komentar: