Peneliti BRIN Andi Pangerang Diduga Ancam Warga Muhammadiyah

Anggota DPR RI Apresiasi Polisi Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 02 Mei 2023 | 09:26 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (SinPo.id/Istimewa)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Anggota DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi langkah tegas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Menurutnya, langkah polisi tersebut sangat tepat.

“Sudah sangat tepat, kemudian kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari yang bersangkutan terkait pernyataan bernada ancaman yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah,” kata Guspardi dalam keterangannya pada Selasa, 2 Mei 2023.

Menurut dia, pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan kepolisian kepada Andi sangat penting untuk ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Selain itu, lanjut dia, sikap tegas Polri menangkap Andi terkait dugaan fitnah dan pernyataan bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

Guspardi mengajak elemen masyarakat dan warga Muhammadiyah agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, senantiasa menjaga ketertiban, dan keamanan.

“Masalah persoalan hukum harus kita serahkan dan percayakan kepada kepolisian untuk memprosesnya,” ucap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Dia mengingatkan bahwa kasus Andi dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak agar selalu berhati-hati mengeluarkan pernyataan, terlebih disertai nada ancaman.

“Seharusnya perbedaan yang bersifat khilafiyah tidak perlu menjadi masalah, dan jangan pula menciptakan perpecahan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan Andi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin,1 Mei 2023 sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan Andi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyinggung anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.

"Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan," kata Vivid.

Tersangka AP Hasanuddin sebelumnya ditangkap penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4), dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.sinpo

Komentar: