Komisi I DPR Kecam Penyiksaan ART di Malaysia

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 03 Mei 2023 | 07:59 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. (Sinpo.id/Golkar)
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. (Sinpo.id/Golkar)

SinPo.id -  Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengecam kasus penyiksaan seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang dilakukan oleh majikannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Selama enam bulan sejak kerja pertama kali pada Maret 2022, PRT tersebut tidak mendapatkan hak gajinya  

"Kami menyesalkan betul bahwa di Malaysia lagi-lagi aksi keji seperti ini kembali terulang," ujar Christina dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. 

Dia pun menegaskan pada pihak KBRI Kuala Lumpur agar terus mengawal kepolisian Malaysia yang sudah melakukan penahanan terhadap majikan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini supaya ditindak tegas.

Termasuk, lanjut politikus Partai Golkar ini, aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas agen pemberangkatan dan penerimanya di Malaysia karena jalur keberangkatan korban tersebut adalah jalur non-prosedural.

Sebab, kata dia, pemberangkatan PRT asal Banyuwangi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia tersebut terjadi saat Indonesia belum membuka pengiriman PMI ke Malaysia akibat Covid-19. Begitu pula, sambungnya, Malaysia yang belum membuka masuknya pekerja asing. 

"Maka tindak tegas agen nakal ini harus dilakukan. Baik di Indonesia maupun di Malaysia. Sementara aspek hukumnya harus kita kawal terus supaya memberi efek jera. Jangan ada anggapan bahwa TKI kita lemah perlindungan hukum sehingga bisa diperlakukan apa saja di sana. Ini tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

Di sisi lain, Christina mengapresiasi atensi khusus KBRI Kuala Lumpur dalam penanganan korban sejauh ini, termasuk perawatan di rumah sakit dan komunikasi dengan otoritas Malaysia agar pelaku diberikan hukuman setimpal.

"Kami apresiasi Pak Dubes Hermono (Duta Besar RI untuk Malaysia) yang menjemput bola menangani kasus ini. Semoga bisa tertangani dengan baik, kondisi korban bisa segera pulih," ucapnya.

Selain itu, Christina pun mengingatkan agar kasus PMI di Malaysia harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dalam pertemuan KTT ke-42 ASEAN yang akan diselenggarakan di Labuan Bajo pada 9-11 Mei mendatang. "Perlu ada dorongan terus menerus agar ini menjadi perhatian. Presiden perlu sampaikan pada forum ini sehingga semua kepala negara memiliki kesadaran yang sama terkait perlindungan pekerja migran," pungkas Christina. 

Sebagaimana diketahui, seorang perempuan PRT asal Indonesia di Malaysia mengalami penyiksaan selama enam bulan dan tidak diberi gaji sejak dirinya mulai bekerja. Sebelumnya, pada Senin, 1 Mei 2023 di Kuala Lumpur, Dubes RI untuk Malaysia Hermono mengatakan PRT asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, Nani (bukan nama sebenarnya), mengadu kepadanya saat dijenguk di RS Kuala Lumpur pada Minggu, 30 April 2023 siang bahwa majikannya telah melakukan penyiksaan sejak September 2022.

PRT berusia 39 tahun itu mengalami luka bakar di bagian punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air panas. Bagian matanya pun terlihat hitam lebam akibat dipukul majikan. Hermono mengatakan pada 23 Maret 2023 Polisi Resort Brickfield menyelamatkan Nani, yang kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Menurut polisi setempat, majikan perempuan yang diduga menyiksanya sudah ditahan. sinpo

Komentar: