DPR Segera Panggil Menteri ESDM Terkait Izin Ekspor Tembaga PT Freeport

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 03 Mei 2023 | 12:23 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Ashar/SinPo.id)
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi VII DPR RI segera memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mengklarifikasi dan memberi penjelasan ihwal perpanjangan izin ekspor tembaga PT. Freeport Indonesia (PTFI).

Pemanggilan juga dilakukan untuk meminta keterangan tentang rencana Arifin menerbitkan peraturan menteri (permen) sebagai dasar hukum perpanjangan izin ekspor tersebut. 

Pasalnya, rencana pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor tembaga dinilai memiliki dua dimensi inkonsistensi yang mencerminkan lemahnya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional, yakni dimensi kebijakan dan dimensi bentuk hukum kebijakan itu sendiri. 

"Kebijakan pemerintah yang inkonsisten ini berpotensi melanggar konstitusi yang mengamanatkan penguasaan SDA oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata anggota Komisi VII DPR RIcMulyanto melalui keterangan tertulisnya pada Rabu 3 Mei 2023. 

"Bila ekspor mineral mentah ini terus dibiarkan maka nilai tambah dari pengelolaan SDA akan dinikmati oleh bangsa lain. Sementara, rakyat kita hanya menerima sisa remah-remahnya saja. Ini kan mengenaskan. Negara dengan kekayaan SDA yang berlimpah, namun rakyatnya miskin, karena ekonominya bersifat ekstraktif," imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport telah menabrak Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya pasal 170A, yang melarang ekspor mineral mentah sejak bulan Juni 2023. Kebijakan itu juga dianggap diskriminatif jika dibandingkan dengan kebijakan larangan ekspor untuk mineral lain seperti nikel. 

Terlebih Arifin juga berencana akan mengeluarkan Permen sebagai dasar hukum izin ekspor mineral mentah tersebut. Padahal, kata Mulyanto, UU tidak dapat dibatalkan dengan peraturan pemerintah. 

"Kalau ini benar, yakni dasar hukum bagi izin ekspor konsentrat tembaga ini hanya berupa Permen, maka ini kan aneh. Masak undang-undang dibatalkan dengan Permen. Undang-undang hanya dapat dibatalkan dengan UU juga," tandasnya.sinpo

Komentar: