Kerap Beraksi di Tempat Wisata Kota Tua, Dua Polisi Gadungan Ditangkap

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 04 Mei 2023 | 15:39 WIB
Ilustrasi. Wisata Kota Tua. (SinPo.id/PPID DKI Jakarta)
Ilustrasi. Wisata Kota Tua. (SinPo.id/PPID DKI Jakarta)

SinPo.id - Polisi meringkus dua orang polisi gadungan yang berinisial SO (67) dan SN (29). Kedua pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya dengan mencoba menipu anak dibawah umur di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

"Kedua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO (67) dan SN (29) kerap melakukan aksi serupa dengan menakuti korbannya dan mengaku sebagai polisi (polisi gadungan) kemudian menakuti korbannya lalu mengambil barang milik korban," ujar Kapolsek Taman Sari Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023.

Menurut Adhi, penangkapan kedua pelaku polisi gadungan ini berawal saat anggota Polsek Taman Sari sedang melakukan patroli di Kota Tua Taman Fatahillah, Jakarta Barat.

Kemudian, kata Adhi, anggota polisi tersebut mendapati korban dua orang anak yang masih di bawah umur sedang diikuti oleh kedua pelaku.

"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan," tuturnya.

Polisi pun langsung menghampiri pelaku dan mengamankannya ke Pospam guna dimintai keterangannya. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sudah beraksi sebanyak tujuh kali.

Adhi mengungkapkan, modus kedua pelaku yakni dengan mengancam dan menakuti korbannya. Apabila korban melarikan diri, mereka diancam akan ditembak.

"Mereka berpura-pura menjadi anggota Polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan, yang biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan," kata Adhi.

Adhi menambahkan, para pelaku dikenai Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto 76(c) UU Nomor 35 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.sinpo

Komentar: