Ketua DPR Sebut UU TPKS Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 05 Mei 2023 | 22:58 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Instagram)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat mencegah tindakan kekerasan seksual di tempat kerja. Relasi kuasa bisa diputus dengan penerapan tegas UU TPKS.

"Masyarakat pun harus lebih teredukasi mengenai ancaman yang didapat apabila melakukan pelecehan seksual, sekecil apa pun itu," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Puan menyatakan hal itu ketika menyoroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang belakangan marak terjadi. Salah satunya, dugaan sebuah manajemen perusahaan di Cikarang, yang memberikan syarat karyawan perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.

"Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual. Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi," kata Puan.

Puan tak ingin ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Perempuan berhak mendapat keamanan dan kenyamanan saat bekerja.

Dia menekankan tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam karier tanpa ada syarat apa pun. Puan mendorong pemerintah dan pihak penegak hukum serta lembaga ketenagakerjaan untuk menerapkan amanah UU TPKS secara maksimal.

Dia mendorong pemerintah mempercepat pembentukan aturan turunan UU TPKS sehingga peraturan terkait dengan pencegahan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual dapat diimplementasikan dengan efektif oleh para pemangku kepentingan.

"Harus ada sinergi lintas sektoral, baik antara kementerian/lembaga, penegak hukum, maupun bekerja sama dengan organisasi masyarakat agar aturan dalam UU TPKS dapat berjalan. Tentunya termasuk dengan pelaku industri untuk memastikan kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan kerja," kata dia.

Puan berharap penerapan penegakan hukum dalam UU TPKS mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Dengan begitu, banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisasi, bahkan dihilangkan.

"Kasus kekerasan seksual menjadi tanggung jawab kita semua. Sudah ada regulasi penerapan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual. Maka, implementasikan dengan baik," ujarnya.sinpo

Komentar: